
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Izin Operasional (IZOP) kepada dua Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), yakni TPA Nurul Iman dan TPA Al Hikmah, pada Rabu (10/6/2026). Penyerahan izin dilaksanakan di Ruang Kerja Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendukung legalitas serta peningkatan kualitas lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di daerah.
Penyerahan izin operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Supian, S.E., kepada perwakilan masing-masing lembaga. Adapun TPA yang menerima izin operasional tersebut adalah TPA Nurul Iman yang dipimpin oleh Anam Mulhadi, beralamat di Jalan Drs. H. A. Dj. Nihin RT.02 RW.01 Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, serta TPA Al Hikmah yang dipimpin oleh Hj. Siti Nurjihati, beralamat di Jalan A. Yani RT.15 RW.15 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Supian menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan izin operasional merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya izin operasional, lembaga memiliki legalitas resmi untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai program pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Penerbitan izin operasional ini bukan hanya sebagai dokumen legalitas, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan tata kelola lembaga, mutu pembelajaran Al-Qur’an, serta penguatan administrasi kelembagaan. Kami berharap kedua TPA dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam membina generasi Qur’ani di Kabupaten Barito Utara,” ujar Supian.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan TPA memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman sejak usia dini, khususnya dalam membentuk karakter, akhlak mulia, serta kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an. Oleh karena itu, Kementerian Agama terus berupaya memberikan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal.
Sementara itu, perwakilan dari kedua TPA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan izin operasional. Mereka berharap dengan diterimanya izin operasional tersebut, lembaga yang dipimpin dapat semakin berkembang, mendapatkan kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan keagamaan bagi para santri.
Melalui penyerahan izin operasional ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kelembagaan pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



