
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan lembaga pendidikan keagamaan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (IJOP) kepada Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA) Ar-Rasyid. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/07/2026) di Ruang Kerja Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan SK Izin Operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Supian, S.E. kepada Kepala TPQ/TPA Ar-Rasyid, Ratno Timur. Lembaga pendidikan Al-Qur'an tersebut beralamat di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Supian menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SK Izin Operasional merupakan salah satu bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur'an yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
"SK Izin Operasional ini bukan hanya sebagai legalitas lembaga, tetapi juga menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an agar semakin tertib, profesional, dan berkualitas. Kami berharap TPQ/TPA Ar-Rasyid dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi Qur'ani yang memiliki akhlak mulia serta mampu mengamalkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari," ujar Supian.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas melalui SK Izin Operasional akan memberikan berbagai manfaat bagi lembaga, di antaranya memudahkan dalam pembinaan, pendataan, serta aksesterhadap program-program pembinaan dan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, Kepala TPQ/TPA Ar-Rasyid, Ratno Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas diterbitkannya SK Izin Operasional bagi lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan Al-Qur'an kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak di Desa Karendan dan sekitarnya.
Dengan diserahkannya SK Izin Operasional tersebut, diharapkan TPQ/TPA Ar-Rasyid dapat menjalankan kegiatan pembelajaran secara lebih optimal, berkelanjutan, serta menjadi mitra strategis Kementerian Agama dalam membina generasi muda yang religius, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat eksistensi lembaga pendidikan keagamaan melalui pemberian legalitas, pembinaan, dan pendampingan agar mampu memberikan pelayanan pendidikan agama yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



