
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Surat Izin Operasional (IJOP) kepada TPA Raudhatul Ilmi yang beralamat di Jalan H. Hadereng, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Jumat (31/7/2026). Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Seksi PD Pontren Kankemenag Barito Utara sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap legalitas dan penguatan tata kelola lembaga pendidikan Al-Qur'an.
Surat Izin Operasional tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Supian, S.E., kepada Kepala TPA Raudhatul Ilmi, Rahmawati, S.Pd. Penyerahan berlangsung secara langsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, Supian menyampaikan bahwa penerbitan Surat Izin Operasional merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Barito Utara. Dengan telah diterbitkannya izin operasional, TPA Raudhatul Ilmi diharapkan dapat menjalankan proses pendidikan secara lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi upaya pengelola TPA Raudhatul Ilmi yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan izin operasional dapat diselesaikan. Menurutnya, legalitas lembaga menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembinaan, pendampingan, serta pengembangan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala TPA Raudhatul Ilmi, Rahmawati, S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas terbitnya Surat Izin Operasional tersebut. Ia berharap legalitas yang telah diperoleh menjadi motivasi bagi seluruh tenaga pendidik untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran Al-Qur'an serta memberikan pelayanan pendidikan keagamaan yang terbaik bagi masyarakat.
Melalui penyerahan Surat Izin Operasional ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat eksistensi lembaga pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia melalui penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



