Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (IJOP) kepada Pondok Pesantren Ar Rahmaniah pada Rabu (15/7/2026). Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan legalitas dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan pesantren.
SK Izin Operasional tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Supian, S.E., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., kepada pihak Pondok Pesantren Ar Rahmaniah yang beralamat di Jalan Lahei–Muara Bakah, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pondok pesantren tersebut dipimpin oleh Kepala PKPPS Jenjang Ulya, Rujiadi, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, Supian menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SK Izin Operasional merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren. Legalitas ini menjadi dasar penting agar pesantren dapat melaksanakan proses pendidikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki wawasan keislaman dan kebangsaan.
Lebih lanjut, Supian berharap Pondok Pesantren Ar Rahmaniah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, proses pembelajaran, serta administrasi pendidikan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang semakin baik kepada masyarakat. Dengan legalitas yang telah dimiliki, pesantren juga diharapkan dapat lebih mudah mengembangkan berbagai program pendidikan dan menjalin sinergi dengan pemerintah dalam pengembangan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Ar Rahmaniah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas pendampingan dan fasilitasi yang telah diberikan selama proses pengurusan izin operasional. Diharapkan, terbitnya SK Izin Operasional ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat tata kelola lembaga, serta memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi muslim yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Melalui penyerahan SK Izin Operasional ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan pesantren yang berkualitas, profesional, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan pembinaan kehidupan keagamaan di Kabupaten Barito Utara.