
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan Islam. Pada Rabu (29/7/2026), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Supian, S.E., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Izin Operasional Penyelenggara Pendidikan Satuan Salafiyah (PKPPS) kepada Pondok Pesantren Ar Rahmaniah.
Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dan diterima secara langsung oleh Kepala PKPPS Jenjang Wustha Pondok Pesantren Ar Rahmaniah, H. Selamat, S.Ag. Pondok pesantren tersebut beralamat di Jalan Lahei–Muara Bakah, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan SK dan Piagam Izin Operasional ini merupakan bentuk legalitas resmi dari Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan Pendidikan Satuan Salafiyah di Pondok Pesantren Ar Rahmaniah. Dengan diterbitkannya izin operasional tersebut, lembaga pendidikan memiliki dasar hukum yang sah dalam menyelenggarakan proses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Supian menyampaikan bahwa pemberian izin operasional bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu tata kelola pendidikan pesantren serta memperkuat eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter generasi muda.
"Terbitnya SK dan Piagam Izin Operasional ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pondok Pesantren Ar Rahmaniah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dari aspek akademik, manajemen kelembagaan, maupun pembinaan karakter santri. Kementerian Agama akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan agar lembaga pendidikan pesantren dapat berkembang secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala PKPPS Jenjang Wustha Pondok Pesantren Ar Rahmaniah, H. Selamat, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterimanya SK dan Piagam Izin Operasional tersebut. Menurutnya, legalitas ini menjadi langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.
Melalui penyerahan izin operasional ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki wawasan keislaman yang moderat.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





