Sejarah Instansi
Jejak langkah dan sejarah pengabdian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam membimbing kehidupan beragama, pendidikan keagamaan, dan pelayanan masyarakat.
Tumbuh Bersama Masyarakat Kabupaten Barito Utara
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sejak awal pembentukannya seiring dengan berdirinya Kabupaten Barito Utara pada tahun 1959, Kankemenag Barito Utara terus berkomitmen menjalankan fungsi pemerintahan di bidang agama: membina kerukunan umat beragama, meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan (Madrasah & Pesantren), mengelola pelayanan nikah rujuk di KUA, penyelenggaraan haji umrah, serta akuntabilitas zakat wakaf.

Gedung Utama Kankemenag
Jl. Ahmad Yani No. 126, Muara Teweh
Tahapan Perkembangan dari Masa ke Masa
Langkah perjalanan historis institusi dalam mengabdi bagi negeri.
Pondasi Nasional
Berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama RI resmi berdiri pada 3 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 2/SD Tahun 1946 yang diumumkan oleh Presiden Soekarno. Peristiwa ini diperingati setiap tahun sebagai Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI.
Pembentukan Daerah & Kantor Perwakilan
Perintisan Kantor Pengawasan Agama Kabupaten Barito Utara
Seiring dibentuknya Kabupaten Barito Utara berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959 dengan ibu kota di Muara Teweh, Perwakilan Departemen Agama (Kantor Pengawasan Agama Dati II Barito Utara) mulai beroperasi untuk mengayomi urusan keagamaan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Barito.
Penguatan Kelembagaan KUA
Penerapan UU Perkawinan & Pemantapan Kantor Urusan Agama (KUA)
Disahkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkuat peran instansi dalam melayani pencatatan nikah, rujuk, pembinaan keluarga sakinah, serta tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Barito Utara.
Pemekaran Wilayah
Penataan Wilayah Kerja Pemekaran Barito Utara & Murung Raya
Pasca pemekaran Kabupaten Murung Raya dari Kabupaten Barito Utara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002, Kantor Departemen Agama Barito Utara menata kembali wilayah kerja keagamaan, memperkuat jaringan KUA di 9 kecamatan, serta membina madrasah dan pondok pesantren.
Nomenklatur Baru
Transformasi Menjadi Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Utara
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 dan PMA No. 1 Tahun 2010, nomenklatur Kantor Departemen Agama resmi bertransformasi menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kankemenag Barito Utara).
Era Transformasi Digital & ZI
Inovasi PTSP SI ATAK & Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM
Kankemenag Barito Utara memasuki era modern dengan integrasi layanan publik terpadu satu pintu (PTSP SI ATAK), penerbitan motto pelayanan HAPAKAT (Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil, Transparan), penerapan etika 5S, dan komitmen penuh Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Semangat Masa Kini & Masa Depan
Melayani Umat Dengan Semangat HAPAKAT
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil, dan Transparan. Bertekad memberikan pelayanan publik yang semakin dekat, modern, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara.