Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang diwakili oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara pada Kamis (11/6/2026) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha industri rumah tangga pangan dari berbagai wilayah di Kabupaten Barito Utara sebagai upaya meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk pangan lokal.


Dalam kesempatan tersebut, Pengawas Jaminan Produk Halal mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menyampaikan materi mengenai Pencantuman Label Halal pada Produk Industri Rumah Tangga Pangan. Materi ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi dan label halal sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses produksi dan pemasaran produk pangan.


Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa label halal tidak hanya menjadi identitas produk yang telah memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga merupakan bentuk jaminan kepada konsumen terkait proses produksi, bahan baku, hingga distribusi produk yang sesuai dengan standar kehalalan. Selain itu, keberadaan label halal juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha, khususnya di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal.


Pengawas Jaminan Produk Halal juga menjelaskan berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, serta tata cara pencantuman label halal yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga konsistensi proses produksi agar status halal produk tetap terjamin setelah sertifikat halal diterbitkan.


“Kami berharap para pelaku usaha industri rumah tangga pangan dapat memahami bahwa sertifikasi dan label halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar. Dengan adanya label halal, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman dalam mengonsumsi produk yang dihasilkan,” ujarnya.


Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur sertifikasi halal, kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan, hingga strategi mempersiapkan usaha agar memenuhi persyaratan halal. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan jaminan mutu produk yang mereka hasilkan.


Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan industri rumah tangga pangan yang aman, sehat, berkualitas, serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran produk di tingkat daerah maupun nasional.