
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Surat Izin Operasional (IZOP) kepada TPA Ulul Albab yang beralamat di Jalan Tujuh Enam RT.03 Benagin I, Kecamatan Teweh Timur, pada Rabu (24/06/2026). Penyerahan izin operasional ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembinaan keagamaan bagi generasi muda di Kabupaten Barito Utara.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan keagamaan Islam melalui penyerahan Surat Izin Operasional (IZOP) kepada TPA Ulul Albab. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di ruang kerja Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Surat Izin Operasional diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Supian, S.E. Adapun izin operasional tersebut diterima langsung oleh Kepala TPA Ulul Albab, Yanto, S.Pd.I.
Dalam kesempatan tersebut, Supian menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan izin operasional merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan pengakuan resmi terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya izin operasional, lembaga memiliki legalitas yang sah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.
Menurutnya, legalitas lembaga pendidikan keagamaan sangat penting karena menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembelajaran, pengelolaan administrasi, serta pengembangan lembaga di masa mendatang. Selain itu, izin operasional juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penerbitan izin operasional ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama terhadap keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. Kami berharap TPA Ulul Albab dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, membina para santri dengan baik, serta menjadi lembaga yang mampu mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia,” ujar Supian.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengelola TPA senantiasa menjaga administrasi kelembagaan, melaksanakan proses pembelajaran secara teratur, dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat eksistensi lembaga di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala TPA Ulul Albab, Yanto, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, khususnya Seksi PD Pontren, atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan izin operasional. Ia menyambut baik diterbitkannya izin tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pembelajaran di TPA yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas terbitnya izin operasional ini. Legalitas ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memberikan pendidikan Al-Qur’an yang terbaik bagi para santri serta meningkatkan tata kelola lembaga secara lebih profesional,” ungkap Yanto.
Dengan diterbitkannya Surat Izin Operasional tersebut, TPA Ulul Albab yang beralamat di Jalan Tujuh Enam RT.03 Benagin I, Kecamatan Teweh Timur, kini resmi memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan pendidikan Al-Qur’an. Diharapkan keberadaan TPA Ulul Albab dapat semakin berkontribusi dalam membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki pemahaman keagamaan yang baik di Kabupaten Barito Utara.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





