
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), H. Bakti Tawaddin, S.Ag., M.Pd., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pra Pelaksanaan Pengisian Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tahap II yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengisian jabatan Kepala KUA Tahap II yang akan segera dilaksanakan secara nasional.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses pengisian jabatan Kepala KUA hingga seluruh KUA di Indonesia dipimpin oleh Kepala KUA definitif. Saat ini, masih terdapat sejumlah KUA yang belum terisi secara definitif, sehingga pengisian jabatan Kepala KUA Tahap II menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa target utama yang ingin dicapai adalah terselesaikannya pengisian jabatan pada sebanyak 5.917 Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia sehingga seluruh unit pelayanan terdepan Kementerian Agama tersebut dapat dipimpin oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi yang diikuti oleh jajaran Kementerian Agama dari berbagai daerah ini juga menjadi sarana koordinasi dan persiapan teknis sebelum pelaksanaan proses pengisian jabatan dimulai. Oleh karena itu, seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan persiapan data dan administrasi secara cermat agar proses pengusulan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Adapun materi yang menjadi fokus pembahasan dalam sosialisasi tersebut meliputi pemetaan data status Kepala KUA pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta mekanisme pengusulan calon Kepala KUA dari tingkat Kabupaten/Kota. Pemetaan data dilakukan untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi jabatan Kepala KUA di masing-masing wilayah, termasuk jabatan yang telah terisi definitif maupun yang masih memerlukan pengisian.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme pengusulan yang harus dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai bagian dari proses administrasi pengisian jabatan. Mekanisme tersebut dirancang agar pelaksanaan pengisian jabatan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah serta Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI. Kedua unit tersebut memberikan penjelasan mendalam terkait aspek teknis, regulasi, dan tahapan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja dalam proses pengisian jabatan Kepala KUA Tahap II.
Usai mengikuti kegiatan, H. Bakti Tawaddin menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam mempersiapkan data dan administrasi yang dibutuhkan. Menurutnya, keberadaan Kepala KUA definitif memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, khususnya pelayanan nikah, bimbingan keluarga sakinah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pemutakhiran data yang diperlukan sesuai arahan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pengisian jabatan Kepala KUA Tahap II, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terpenuhinya kebutuhan Kepala KUA definitif di seluruh Indonesia, diharapkan kualitas tata kelola kelembagaan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



