Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan keagamaan Islam melalui penyerahan Surat Izin Operasional (IZOP) kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Nurul Hidayah yang beralamat di Jalan Pendreh Margorukun, Kecamatan Teweh Tengah. Penyerahan izin operasional tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) di ruang kerja Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan Surat Izin Operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Supian, S.E. Surat izin tersebut diterima secara langsung oleh Kepala TPA Nurul Hidayah, Supartini.
Kasi PD Pontren Supian, S.E., menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan izin operasional merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan legalitas serta pembinaan terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, keberadaan izin operasional sangat penting sebagai dasar hukum bagi lembaga dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran keagamaan secara resmi.
“Dengan diterbitkannya izin operasional ini, TPA Nurul Hidayah telah memiliki legalitas yang sah untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan Al-Qur’an. Kami berharap lembaga ini dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran, tata kelola administrasi, serta pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat,” ujar Supian.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama terus mendorong seluruh lembaga pendidikan Al-Qur’an yang belum memiliki izin operasional agar segera mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas lembaga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan dan memudahkan proses pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Supian menjelaskan bahwa proses penerbitan izin operasional dilakukan setelah lembaga memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan verifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga yang memperoleh izin benar-benar siap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi peserta didik.
Sementara itu, Kepala TPA Nurul Hidayah, Supartini, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas terbitnya izin operasional bagi lembaga yang dipimpinnya. Ia menilai legalitas tersebut menjadi motivasi bagi pengelola dan tenaga pengajar untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang telah memfasilitasi proses penerbitan izin operasional ini. Dengan adanya izin resmi, kami semakin bersemangat untuk memberikan pendidikan Al-Qur’an yang lebih baik, membentuk generasi yang berakhlak mulia, serta mencintai Al-Qur’an sejak usia dini,” ungkap Supartini.
Melalui penyerahan izin operasional ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap TPA Nurul Hidayah dapat terus berkembang menjadi lembaga pendidikan Al-Qur’an yang aktif, berkualitas, dan berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang religius, berkarakter, serta memiliki pemahaman keagamaan yang baik di tengah masyarakat.