
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan dari tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dalam rangka monitoring progres sertifikasi aset tanah milik negara pada Rabu (24/06/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada pemantauan perkembangan proses sertifikasi tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Timang, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Barito Utara, dan MIN 2 Barito Utara yang saat ini tengah dalam tahapan administrasi untuk pengalihan kepemilikan atau balik nama menjadi atas nama instansi Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset berupa tanah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Kehadiran tim KPKNL Palangka Raya bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan secara tepat dan akuntabel.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPKNL Palangka Raya melakukan koordinasi serta meninjau perkembangan berkas yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah pada tiga satuan kerja, yaitu KUA Kecamatan Gunung Timang, MIN 1 Barito Utara, dan MIN 2 Barito Utara. Seluruh dokumen dan informasi terkait progres sertifikasi diterima serta dijelaskan oleh pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang menangani pengelolaan aset dan administrasi pertanahan.
Proses sertifikasi yang sedang dilakukan merupakan tahapan penting dalam penataan aset negara, khususnya untuk memastikan bahwa tanah yang digunakan oleh satuan kerja Kementerian Agama memiliki status hukum yang jelas dan tercatat atas nama instansi pemerintah. Dalam hal ini, proses yang berlangsung adalah balik nama sertifikat sehingga kepemilikan aset secara administrasi tercatat atas nama Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sebagai pengguna Barang Milik Negara.
Tim KPKNL Palangka Raya juga melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi. Selain itu, dilakukan diskusi dan koordinasi guna mengidentifikasi berbagai kendala maupun kebutuhan yang perlu dipenuhi agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian Agama dan KPKNL sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan negara. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh aset tanah yang digunakan untuk mendukung pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat memiliki legalitas yang kuat sehingga memberikan kepastian hukum bagi negara.
Keberhasilan proses sertifikasi aset tanah juga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi satuan kerja yang bersangkutan. Selain memperkuat aspek legalitas, sertifikasi aset dapat mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengelolaan BMN, serta meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menyambut baik kunjungan monitoring dari KPKNL Palangka Raya dan berkomitmen untuk terus mendukung percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset tanah yang sedang berjalan. Dengan adanya pendampingan dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses balik nama dan sertifikasi tanah pada KUA Gunung Timang, MIN 1 Barito Utara, dan MIN 2 Barito Utara dapat segera tuntas sehingga seluruh aset negara tersebut memiliki status hukum yang jelas dan sah atas nama Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



