
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan jajaran Kankemenag Barito Utara mengikuti secara virtual dari Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Dari Kankemenag Barito Utara, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., didampingi seluruh pejabat struktural, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para Kepala Madrasah, serta operator yang membidangi ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen Kankemenag Barito Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang ketatausahaan.
Sosialisasi ini diikuti secara nasional oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Sekretariat BAZNAS, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta Kepala Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Peraturan ini hadir untuk mewujudkan keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh lingkungan Kementerian Agama sehingga tercipta administrasi yang tertib, tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam pemaparannya, narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI menjelaskan berbagai substansi penting yang diatur dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan tata naskah dinas, penggunaan bentuk dan format naskah dinas yang seragam, tata cara penomoran surat, kewenangan penandatanganan, penerapan tanda tangan elektronik, pengamanan naskah dinas, hingga tata kelola arsip dan pengelolaan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan organisasi, satuan kerja, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Agama diharapkan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menerapkan tata naskah dinas. Keseragaman tersebut menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, mempercepat proses birokrasi, meminimalkan kesalahan dalam penyusunan dokumen resmi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan administrasi perkantoran. Menurutnya, tata naskah dinas bukan hanya berkaitan dengan penyusunan surat-menyurat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan berbasis digital.
Ia juga menegaskan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti di lingkungan Kankemenag Barito Utara melalui penerapan standar tata naskah dinas yang sesuai dengan PMA Nomor 12 Tahun 2026. Dengan demikian, seluruh proses administrasi di setiap unit kerja diharapkan semakin tertib, seragam, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, serta berkualitas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, memperkuat budaya kerja yang profesional dan akuntabel, serta mendukung transformasi digital birokrasi guna mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai arah kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca

Berita sebelumnya
Penyelenggara Hindu
04 Agustus 2026

Berita berikutnya
Bimas Kristen
04 Agustus 2026
Rekomendasi berita



