
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Supian, S.E., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (IJOP) kepada Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Sabilal Muhtadin Desa Rimba Sari pada Selasa (14/07/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Seksi PD Pontren Kankemenag Barito Utara dan diterima secara langsung oleh Kepala TPA Sabilal Muhtadin, Hamidin.
Penyerahan SK Izin Operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah dipenuhi oleh lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diterbitkannya izin operasional, TPA Sabilal Muhtadin kini memiliki legalitas resmi sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Supian, S.E. menyampaikan bahwa pemberian izin operasional bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an yang berkualitas, tertib, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa legalitas lembaga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Selain memberikan kepastian hukum, izin operasional juga membuka peluang bagi lembaga untuk mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap berbagai program pengembangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
"Melalui penerbitan izin operasional ini, kami berharap TPA Sabilal Muhtadin dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan Al-Qur'an, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta berkontribusi dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia, cinta Al-Qur'an, dan memiliki karakter keagamaan yang kuat," ujar Supian.
Sementara itu, Kepala TPA Sabilal Muhtadin, Hamidin, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterimanya SK Izin Operasional dari Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pengelola untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran, melengkapi administrasi kelembagaan, serta memberikan pelayanan pendidikan Al-Qur'an yang semakin baik kepada masyarakat.
Ia juga berharap TPA Sabilal Muhtadin dapat terus menjalin sinergi dengan Kementerian Agama dalam upaya mencetak generasi Qur'ani yang tidak hanya mampu membaca dan memahami Al-Qur'an, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui penyerahan SK Izin Operasional ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus mendorong tumbuhnya Taman Pendidikan Al-Qur'an yang legal, berkualitas, dan berdaya saing sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang religius dan berkarakter.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca
Rekomendasi berita



