
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Penyelenggara Hindu menyerahkan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) kepada Balai Basarah Timang Nyapo yang berlokasi di Desa Ipu Bawah, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (15/7/2026). Penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi rumah ibadah sekaligus memperkuat pembinaan kehidupan keagamaan umat Hindu.
Penyerahan Tanda Daftar Rumah Ibadah dilakukan oleh Penyuluh Agama Hindu mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P. kepada pengelola Balai Basarah Timang Nyapo. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan administrasi keagamaan yang bertujuan memberikan kepastian data serta pengakuan administratif terhadap rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Tanda Daftar Rumah Ibadah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas administratif rumah ibadah. Selain mendukung tertib administrasi, keberadaan tanda daftar juga menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pendataan, serta pengembangan program pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Melalui penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah ini, diharapkan Balai Basarah Timang Nyapo dapat semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, pembinaan umat, pelestarian nilai-nilai spiritual, serta penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan bagi umat Hindu di Desa Ipu Bawah dan sekitarnya.
Penyuluh Agama Hindu juga mengajak seluruh pengurus rumah ibadah untuk terus menjaga kelengkapan administrasi serta meningkatkan sinergi dengan Kementerian Agama dalam berbagai program pembinaan umat. Menurutnya, tertib administrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pihak pengelola Balai Basarah Timang Nyapo menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan selama proses pengurusan Tanda Daftar Rumah Ibadah. Mereka berharap dokumen tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembinaan spiritual, pelaksanaan ibadah, serta penguatan kerukunan dan kebersamaan umat.
Melalui penyerahan Tanda Daftar Rumah Ibadah ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang inklusif kepada seluruh umat beragama. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi rumah ibadah yang tertib, memperkuat moderasi beragama, serta mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis, rukun, dan damai di Kabupaten Barito Utara.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





