Jajaran Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara dengan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara, yang berlangsung di Gedung Sekretariat MD-AHK Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh.
Hadir langsung mewakili Kemenag Barito Utara, Penyelenggara Hindu Wandi, S.H., A.H., M.H., didampingi Penyuluh Agama Hindu Maya Aneka Rella, S.Ag., serta staf operator layanan Antung Rina, S.Pd., dan Deni Lestari. Kerja sama strategis ini berfokus pada integrasi dan percepatan Layanan Penerbitan Akta Perkawinan Catatan Sipil bagi umat Hindu/Hindu Kaharingan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen nota kesepahaman antara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara dengan Ketua MD-AHK Kabupaten Barito Utara, Goi Nuri. Agenda ini bertujuan memangkas birokrasi serta mempermudah pencatatan dokumen kependudukan pasca-upacara perkawinan adat dan keagamaan digelar di tingkat desa maupun kecamatan.
Di sela kegiatan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai dinamika serta kendala riil administrasi perkawinan umat Hindu di lapangan.
Penyuluh Agama Hindu, Maya Aneka Rella, S.Ag., mengemukakan tantangan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat pedesaan. Menurutnya, masih banyak warga di tingkat desa yang belum memahami secara menyeluruh alur, syarat, serta pentingnya pencatatan perkawinan agar sah secara hukum positif negara, bukan semata sah menurut hukum adat dan agama.
Pada kesempatan yang sama, operator layanan Bimas Hindu, Deni Lestari, menyoroti persoalan maraknya perkawinan di bawah umur (usia dini) yang kerap ditemui di wilayah pelosok desa, sehingga kerap terbentur regulasi batas usia perkawinan nasional.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa negara berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi setiap warganya, namun seluruh proses administrasi wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait perkawinan di bawah umur, Disdukcapil menegaskan bahwa pencatatan perkawinan anak hanya dapat diproses apabila telah mengantongi persetujuan sah dari kedua orang tua/wali serta melampirkan penetapan Dispensasi Kawin resmi dari Pengadilan Negeri.
Penyelenggara Hindu Kemenag Barut, Wandi, menyambut baik sinergi lintas instansi ini. Pihaknya menegaskan komitmen Kemenag Barito Utara bersama penyuluh lapangan untuk terus menggencarkan penyuluhan hukum dan administrasi kependudukan agar seluruh perkawinan umat Hindu di Barito Utara tercatat rapi, legal, dan terlindungi hak-hak sipilnya.






