Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf di wilayah Kabupaten Barito Utara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazhir Masjid Mutiara Iman, Pangku Raya, yang dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) di ruang kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Barito Utara.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Fauzi, S.Ag., kepada Nazhir Masjid Mutiara Iman Pangku Raya. Kegiatan berlangsung secara sederhana namun penuh makna sebagai bagian dari proses administrasi perwakafan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan Fauzi menyampaikan bahwa penyerahan Akta Ikrar Wakaf merupakan salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian administrasi terhadap harta benda yang telah diwakafkan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa ikrar wakaf telah dicatat secara resmi sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Nazhir dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Nazhir memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat.
Menurutnya, pengadministrasian wakaf secara tertib tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga amanah wakif. Dengan adanya dokumen wakaf yang lengkap dan tercatat, diharapkan potensi terjadinya persoalan administrasi maupun sengketa terkait aset wakaf di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kankemenag Barito Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf juga terus mengajak masyarakat untuk mengurus administrasi perwakafan melalui prosedur yang sesuai. Hal tersebut penting agar setiap aset yang telah diwakafkan memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada Nazhir Masjid Mutiara Iman Pangku Raya menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Kementerian Agama dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat di bidang perwakafan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Kankemenag Barito Utara dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, aman, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.




