Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Wandi, S.H., AH., M.H., bersama Ketua Pasraman Ruang Tali, Herwindah, S.Pd., mengikuti kegiatan visitasi lembaga Pasraman melalui konferensi video (Zoom Meeting) pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka proses penilaian terhadap lembaga Pasraman yang mengajukan usulan izin operasional kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pasraman Ruang Tali yang berlokasi di Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, merupakan salah satu lembaga yang telah menyampaikan berkas usulan izin operasional ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Visitasi ini menjadi tahapan penting untuk menilai kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan Hindu secara terarah, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam proses visitasi, penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti gedung belajar, meja dan kursi, lemari, gudang, serta fasilitas sanitasi. Selain itu, turut diperiksa kejelasan legalitas tanah, ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah peserta didik, sumber pendanaan, serta dukungan dari lembaga keagamaan Hindu setempat. Berbagai aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan lembaga untuk memperoleh izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Rohaniwan Aliran Kepercayaan Hindu (MR-AHK) Kecamatan Lahei Barat, Nono Susanto, turut menyampaikan arahan dan motivasi serta memberikan dukungan terhadap upaya pengembangan Pasraman Ruang Tali. Ia berharap proses pengajuan izin operasional dapat berjalan dengan baik sehingga keberadaan Pasraman semakin memperoleh kepastian legalitas dan mampu mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan bagi generasi muda Hindu.

Melalui proses visitasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap Pasraman Ruang Tali dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Legalitas tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan pendidikan keagamaan Hindu, pembentukan karakter generasi muda, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Hindu di Kabupaten Barito Utara.