
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Pengelolaan SP4N-LAPOR Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (22/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Sony Anwari Husni, S.Pd.I., bersama Tim Pengelola Pengaduan SP4N-LAPOR Kankemenag Barito Utara. Turut berpartisipasi seluruh pengelola SP4N-LAPOR dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah sebagai implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR). Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 656 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama, yang menekankan pentingnya penguatan sistem pengaduan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait pentingnya membangun sistem pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian. Melalui koordinasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi di antara seluruh satuan kerja dalam menangani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Adapun agenda utama yang dibahas meliputi evaluasi pelaksanaan SP4N-LAPOR, penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, serta diskusi dan tindak lanjut terhadap berbagai kendala maupun strategi peningkatan kualitas layanan pengaduan di lingkungan Kementerian Agama.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Barito Utara, Sony Anwari Husni, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, setiap laporan maupun aspirasi masyarakat harus dikelola secara profesional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik.
"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh berbagai penguatan dan pembaruan terkait tata kelola SP4N-LAPOR sehingga dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan di Kankemenag Barito Utara. Kami berkomitmen untuk terus memberikan respon yang cepat, tepat, dan akuntabel terhadap setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat," ungkap Sony.
Ia menambahkan bahwa koordinasi seperti ini menjadi wadah yang efektif untuk berbagi pengalaman, menyamakan persepsi, serta mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, setiap kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi bersama sehingga kualitas pelayanan publik terus mengalami peningkatan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi SP4N-LAPOR sebagai sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional. Diharapkan, penguatan koordinasi dan evaluasi yang dilakukan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik Kementerian Agama yang semakin profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





