Pada tanggal 16 Agustus 2026, Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Wandi, S.H.AH., M.H., bersama Penyuluh Agama Hindu Maya Aneka Rella, S.Ag. dan Staf Operator Layanan Antung Rina, S.Pd., melaksanakan kegiatan kunjungan dan pembinaan kepada umat Hindu di Desa Mampuak II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan, pelayanan keagamaan, serta menjalin komunikasi secara langsung dengan umat Hindu yang berada di wilayah pelosok. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua PHDI Kabupaten Barito Utara, Hano, S.Pd.AH., M.Pd.H.
Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut adalah melakukan silaturahmi, dialog, serta mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dan kebutuhan umat Hindu di Desa Mampuak II. Pada kesempatan tersebut, Ketua PHDI Kabupaten Barito Utara juga menyerahkan bantuan dana kepada pengurus Pura Agung Reksa Buana untuk membantu pengadaan alat-alat kebersihan. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan rumah ibadah.
Kunjungan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan pembinaan umat, khususnya bagi masyarakat Hindu yang berada di daerah yang cukup jauh dari pusat pelayanan pemerintahan. Melalui kunjungan langsung, berbagai persoalan yang dihadapi umat dapat diketahui secara lebih jelas sekaligus menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Kondisi dan Data Umat Hindu
Dalam dialog bersama umat, salah satu warga menyampaikan bahwa jumlah umat Hindu yang saat ini masih berdomisili di Desa Mampuak II berjumlah 8 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 23 jiwa. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi pada masa sebelumnya yang mencapai sekitar 29 KK.
Keberadaan umat Hindu di Desa Mampuak II memiliki sejarah yang berkaitan dengan program transmigrasi. Masyarakat Hindu yang tinggal di wilayah tersebut pada awalnya merupakan penduduk yang didatangkan dari Provinsi Lampung melalui program transmigrasi dan kemudian menetap di wilayah Desa Mampuak II yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan Trans Pantung.
Meskipun jumlah umat saat ini relatif terbatas, keberadaan kehidupan keagamaan Hindu di wilayah tersebut tetap perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan secara berkelanjutan. Hal tersebut penting untuk memastikan umat tetap dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan baik serta menjaga keberlangsungan pendidikan agama bagi generasi muda Hindu.
Kondisi Pura Agung Reksa Buana
Dalam dialog tersebut, umat Hindu menyampaikan harapan agar kondisi rumah ibadah Pura Agung Reksa Buana dapat memperoleh perhatian dari pemerintah. Berdasarkan penyampaian pengurus dan warga, bangunan Pura beserta gedung pertemuan atau Wantilan yang dibangun sekitar tahun 2000 saat ini berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan dan mengalami kerusakan berat.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penanganan yang serius, baik melalui rehabilitasi maupun pembangunan kembali bangunan yang sudah tidak layak digunakan. Umat berharap adanya dukungan dari pemerintah sehingga rumah ibadah tersebut dapat kembali berfungsi secara layak dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi umat dalam melaksanakan kegiatan persembahyangan maupun kegiatan keagamaan lainnya.
Selain sebagai tempat persembahyangan, keberadaan Wantilan juga memiliki peranan penting sebagai ruang pertemuan dan kegiatan pembinaan umat. Oleh karena itu, perbaikan atau pembangunan kembali Pura dan Wantilan diharapkan dapat menjadi salah satu prioritas yang dapat diperjuangkan melalui pengajuan proposal kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Permasalahan Pendidikan Agama Hindu
Selain persoalan kondisi rumah ibadah, umat Hindu juga menyampaikan sejumlah kendala dalam bidang pendidikan agama. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya Guru Pendidikan Agama Hindu di SDN 1 Mampuak II.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 orang siswa beragama Hindu, yang berada pada jenjang kelas III dan kelas V. Namun, keterbatasan tenaga pendidik menyebabkan proses pembelajaran Pendidikan Agama Hindu belum dapat terlaksana secara optimal.
Selain keterbatasan guru, ketersediaan buku pelajaran Pendidikan Agama Hindu juga menjadi kendala. Tidak tersedianya buku pembelajaran dapat berdampak terhadap keterbatasan sumber belajar bagi siswa sehingga diperlukan perhatian dan fasilitasi agar peserta didik tetap memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Umat juga menyampaikan bahwa buku petunjuk persembahyangan atau petunjuk ibadah Dharmika belum tersedia. Buku tersebut diharapkan dapat membantu umat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan tuntunan dan ketentuan agama Hindu.
Tanggapan Ketua PHDI Kabupaten Barito Utara
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan umat Hindu, Ketua PHDI Kabupaten Barito Utara, Hano, S.Pd.AH., M.Pd.H., menyampaikan bahwa terkait kondisi rumah ibadah, pengurus Pura diharapkan segera menyusun usulan atau proposal pembangunan maupun rehabilitasi Pura sekaligus Wantilan.
Proposal tersebut dapat disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maupun pemerintah pusat, khususnya melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan koordinasi dan fasilitasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara/Penyelenggara Bimas Hindu.
Menurutnya, pengajuan proposal secara resmi dan berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting agar kebutuhan pembangunan rumah ibadah dapat masuk dalam perhatian serta program bantuan pemerintah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai keterbatasan Guru Pendidikan Agama Hindu di SDN 1 Mampuak II, Ketua PHDI menyarankan agar umat dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah dan guru Pendidikan Agama Hindu yang berada di Desa Mampuak I. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah pemanfaatan tambahan jam tatap muka atau tugas tambahan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, sehingga pelayanan pendidikan agama Hindu bagi siswa di SDN 1 Mampuak II tetap dapat dilaksanakan.
Terkait kebutuhan buku petunjuk ibadah Dharmika, PHDI Kabupaten Barito Utara juga menyatakan akan membantu memfasilitasi pengadaannya agar umat Hindu di Desa Mampuak II tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan atau pedoman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Tanggapan Penyelenggara Bimas Hindu
Penyelenggara Bimas Hindu, Wandi, S.H.AH., M.H., turut memberikan tanggapan terhadap berbagai permasalahan yang disampaikan umat. Dalam hal keterbatasan Guru Pendidikan Agama Hindu, disampaikan bahwa pengangkatan guru honorer baru saat ini perlu memperhatikan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku, sehingga alternatif pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik perlu dilakukan melalui koordinasi dan optimalisasi sumber daya guru yang sudah tersedia.
Untuk persoalan kondisi rumah ibadah, pengurus Pura diimbau agar secara aktif menyusun dan menyampaikan proposal bantuan pembangunan atau rehabilitasi kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat melalui jalur yang sesuai. Usulan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga aspirasi umat Hindu di Desa Mampuak II dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Wandi juga menekankan bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat persembahyangan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan, pendidikan, silaturahmi, dan penguatan kehidupan sosial keagamaan umat. Oleh karena itu, keberadaan rumah ibadah yang layak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kehidupan beragama masyarakat.
Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan Rumah Ibadah
Dalam kesempatan tersebut, Penyelenggara Bimas Hindu juga mengajak seluruh umat Hindu di Desa Mampuak II untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan rumah ibadah.
Kebersihan lingkungan Pura diharapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat. Lingkungan rumah ibadah yang bersih, tertata, dan terawat tidak hanya memberikan kenyamanan bagi umat ketika melaksanakan persembahyangan, tetapi juga mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
Hal tersebut juga sejalan dengan perhatian Kementerian Agama terhadap penguatan kepedulian dan pelestarian lingkungan rumah ibadah. Karena itu, umat diharapkan dapat membangun budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan, melakukan perawatan fasilitas, serta menciptakan lingkungan rumah ibadah yang sehat dan nyaman.
Pencatatan Perkawinan
Dalam sesi dialog, turut dibahas mengenai administrasi dan pencatatan perkawinan umat Hindu. Disampaikan bahwa pencatatan perkawinan secara administrasi negara dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Umat dapat melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat atau dokumen perkawinan yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan Hindu/PHDI setempat, sebagai salah satu dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Pembinaan administrasi keagamaan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memastikan dokumen perkawinan dan data kependudukan tercatat dengan baik, sehingga hak-hak administratif umat dapat terpenuhi.
Penutup
Kegiatan kunjungan dan pembinaan umat Hindu di Desa Mampuak II menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara umat, PHDI Kabupaten Barito Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Melalui dialog secara langsung, berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi umat dapat teridentifikasi, mulai dari kondisi rumah ibadah, ketersediaan sarana pendidikan agama, tenaga pendidik, buku pelajaran, buku petunjuk persembahyangan, hingga administrasi perkawinan.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan secara merata, termasuk kepada umat Hindu yang berada di wilayah pelosok. Diharapkan hasil kunjungan ini dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sehingga berbagai aspirasi umat Hindu di Desa Mampuak II dapat memperoleh solusi secara bertahap.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, PHDI, penyelenggara bimas, penyuluh agama, pengurus rumah ibadah, pihak sekolah, dan masyarakat, diharapkan kehidupan keagamaan umat Hindu di Desa Mampuak II dapat terus berkembang, sekaligus memastikan generasi muda Hindu memperoleh akses terhadap pendidikan agama dan pembinaan keagamaan yang memadai.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini






