Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan serta Piagam Izin Operasional Penyelenggaraan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula yang berlokasi di Jalan Lintas Kecamatan, Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
​Penyerahan dokumen legalitas tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Ruang Kerja Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Barito Utara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kankemenag Barito Utara melalui Kepala Seksi PD Pontren, Supian, S.E., kepada Kepala MDT Ula Desa Luwe Hilir, Budiarti.
​Penerbitan izin operasional ini menjadi landasan hukum formal bagi madrasah dalam menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan Islam nonformal di tingkat dasar. Melalui legalitas tersebut, lembaga diharapkan mampu mengoptimalkan tata kelola administrasi serta meningkatkan mutu pembelajaran bagi para santri di wilayah Lahei Barat.
​Pihak Seksi PD Pontren menegaskan bahwa kepemilikan izin resmi bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang terstruktur, inklusif, dan selaras dengan standar Kementerian Agama. Madrasah Diniyah Takmiliyah memegang peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai moral, karakter, dan pemahaman keagamaan sejak dini bagi generasi muda di tingkat desa.
​Kepala MDT Ula, Budiarti, menyampaikan apresiasi atas dukungan serta kemudahan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Barito Utara. Dokumen legalitas ini akan menjadi dorongan moral bagi seluruh tenaga pendidik di Desa Luwe Hilir untuk memperkuat komitmen mencerdaskan umat dan membina akhlak para santri secara berkelanjutan.