Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 di Aula Kankemenag Barito Utara pada Selasa (15/9/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut cepat atas arahan Menteri Agama Republik Indonesia yang disampaikan dalam agenda breakfast meeting sekaligus penanda kick off Sensus BMN 2026 pada Selasa pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kankemenag Barito Utara, Handayasi, S.Pd.I., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Sony Anwari Husni, serta dihadiri para operator BMN dari seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kankemenag Barito Utara, meliputi Satker Sekretariat Jenderal, Pendidikan Islam (Pendis), Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN).
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan sensus BMN memerlukan kesiapan matang di tingkat satuan kerja agar akurasi dan akuntabilitas penatausahaan aset negara terjamin secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Langkah Strategis Persiapan Satker
Seluruh satuan kerja diinstruksikan untuk segera menyelesaikan serangkaian langkah persiapan teknis sesuai pedoman kementerian, antara lain:
- Pembentukan Tim Sensus BMN: Membentuk tim sensus pada masing-masing tingkat unit penatausahaan Kuasa Pengguna Barang di bawah koordinasi UAPPBW, UAPPB-E1, atau UAPB.
- Pengumpulan Dokumen Sumber: Menginventarisasi dokumen legal dan administratif meliputi Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Buku Barang, KIB (tanah, bangunan air, gedung/bangunan, alat besar, angkutan, dan persenjataan), Daftar Barang Ruangan (DBR), Daftar Barang Lainnya (DBL), Laporan BPKP Semesteran dan Tahunan, dokumen kepemilikan, serta dokumen pengelolaan BMN.
- Pembaruan Data dan Pelabelan: Memperbarui referensi data ruangan, menyiapkan data awal objek sensus, serta menyiapkan label barcode sensus yang bersumber dari modul master aset.
- Penyelesaian Status Aset: Menindaklanjuti dokumen pemindahtanganan/penghapusan yang telah ditetapkan dan mengusulkan pemindahtanganan atau penghapusan terhadap BMN yang berada dalam kondisi rusak berat.
- Pemetaan Lokasi dan Kertas Kerja: Menyusun denah lokasi kerja lengkap dengan penomoran ruangan dan penanggung jawab ruangan, serta menyiapkan instrumen Kertas Kerja Sensus BMN.
- Kesiapan Sarana Pendukung: Menyiapkan alat bantu teknis berupa alat ukur digital untuk menghitung luasan bangunan gedung, perangkat ponsel pintar Android dengan spesifikasi minimal RAM 8 GB untuk pemindaian barcode pada label BMN, serta dukungan alokasi anggaran penunjang kegiatan.
Melalui konsolidasi ini, seluruh satker di lingkungan Kankemenag Barito Utara diharapkan dapat menyelesaikan tahapan pra-sensus tepat waktu sehingga pelaksanaan Sensus BMN 2026 dapat berjalan efektif dan menghasilkan data aset yang valid dan mutakhir.






