Penyelenggara Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, Wandi, S.H., A.H., M.H., bersama Penyuluh Agama Hindu, Maya Aneka Rella, S.Ag., menghadiri rapat koordinasi nasional daring bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI. Kegiatan berkala yang dikemas dalam agenda Buda Sanggraha tersebut berlangsung melalui media konferensi video pada Rabu, 16 September 2026.
Pertemuan ini berfokus pada penguatan tata kelola birokrasi, pemutakhiran data kelembagaan, serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan Bimas Hindu seluruh Indonesia.
Penguatan Administrasi dan Integrasi Sistem Digital
Rapat koordinasi ini membedah sejumlah isu strategis terkait tata kelola administrasi keagamaan dan integrasi sistem digital:
Penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah: Evaluasi alur verifikasi berkas untuk memastikan percepatan izin operasional rumah ibadah secara tertib administrasi.
Pengelolaan Anggaran dan Bantuan: Pembahasan mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT) serta Realisasi Bantuan Keagamaan dan Sosial (RBKS) agar penyalurannya akuntabel dan tepat sasaran.
Optimalisasi Basis Data Terpadu: Pemanfaatan data pokok pendidikan keagamaan melalui aplikasi EMIS, pengelolaan data pendidik via SIMPATIKA, serta sinkronisasi sistem satu data yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Efisiensi Layanan Publik: Peningkatan mutu Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap birokrasi kementerian.
Kebijakan Pendidikan dan Penegerian Widyalaya
Direktur Urusan Pendidikan Agama Hindu menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Seluruh guru pendidikan agama Hindu yang memenuhi syarat diimbau untuk proaktif memanfaatkan kuota dan kesempatan yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat demi pemenuhan sertifikasi pendidik.
Pada sesi pembinaan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Prof. Dr. I Nengah Duija, M.Si., memberikan arahan strategis mengenai penataan institusi pendidikan keagamaan. Beliau menguraikan bahwa regulasi penegerian Widyalaya (sekolah umum keagamaan Hindu) memerlukan pemenuhan indikator teknis, yuridis, dan administratif yang komprehensif, sehingga proses verifikasinya memerlukan tahapan yang panjang dan teliti.
Menutup arahannya, Dirjen menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di tingkat daerah untuk mempercepat penyelesaian berkas pendaftaran rumah ibadah maupun lembaga keagamaan, baik yang berstatus penerbitan baru maupun revisi, guna mencegah penumpukan berkas perkara administrasi. Beliau juga mewajibkan satker daerah menggelar rapat koordinasi internal secara berkesinambungan agar kendala di lapangan dapat diidentifikasi secara dini dan dicarikan solusinya secara terstruktur.






