Muara Teweh — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Kamis, 24 September 2026, oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P.
Kerja sama ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran kedua pihak dalam mendukung proses verifikasi dan validasi pemohon pelayanan pencatatan perkawinan. Pemanfaatan data mencakup akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, KTP-el, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga proses pelayanan dapat didukung dengan data yang sesuai dan terverifikasi.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kabupaten Barito Utara memberikan akses dan informasi data kependudukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data yang diakses, menyediakan titik akses dengan jaringan tertutup, serta mendukung sosialisasi pemanfaatan KTP-el dan IKD kepada masyarakat. Kerja sama ini juga mengatur mekanisme data balikan terkait keterangan nikah, nomor akta, porforasi, serta tempat nikah.
Dari sisi pelayanan masyarakat, kerja sama tersebut diharapkan mendukung proses administrasi perkawinan yang lebih terintegrasi melalui pemanfaatan data kependudukan. Selain itu, kedua pihak memiliki ketentuan mengenai pemadanan data, evaluasi, dan pelaporan secara berkala. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan keagamaan di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya mekanisme kerja sama yang diatur secara jelas, kedua instansi memiliki landasan untuk melaksanakan pemanfaatan data secara terarah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






