
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan Koordinasi Penajaman Bukti Dukung Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kementerian Agama Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Sony Anwari Husni, S.Pd.I., bersama Tim Kerja Pelayanan Publik Kankemenag Barito Utara sebagai tindak lanjut atas surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-63/B.IV.2/OT.01.4/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Penajaman Bukti Dukung Penilaian Mandiri PEKPPP Kementerian Agama Tahun 2026.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-77/B.IV.2/OT.01.4/06/2026 tanggal 13 Juni 2026 mengenai Coaching dan Sharing Knowledge PEKPPP pada Lokus Evaluasi Kementerian Agama Tahun 2026, serta surat Nomor B-62/B.IV.2/OT.01/06/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Kinerja (SKM) Online Kementerian Agama Tahun 2026. Melalui koordinasi ini, seluruh satuan kerja diharapkan mampu menyempurnakan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penilaian mandiri PEKPPP.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh pendalaman materi terkait penyusunan dan penajaman bukti dukung Penilaian Mandiri PEKPPP, khususnya atas self assessment yang telah dilakukan oleh masing-masing satuan kerja melalui lembar F01 dan F03 sesuai format yang tersedia pada aplikasi evaluasi.menpan.go.id. Penajaman ini bertujuan memastikan setiap indikator penilaian didukung dengan data, dokumen, dan eviden yang valid, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan evaluasi pelayanan publik.
Koordinasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut juga menjadi forum diskusi antara tim Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan para pengelola pelayanan publik di seluruh Indonesia. Berbagai aspek teknis dibahas secara mendalam, mulai dari kelengkapan dokumen, kesesuaian bukti dukung terhadap indikator penilaian, hingga strategi penyempurnaan data sebelum proses evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Kasubag TU Kankemenag Barito Utara, Sony Anwari Husni, S.Pd.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, koordinasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar penyusunan bukti dukung sehingga hasil penilaian mandiri dapat menggambarkan kondisi pelayanan publik yang sesungguhnya.
Ia menambahkan bahwa Kankemenag Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik melalui pemenuhan seluruh indikator PEKPPP secara optimal. Dengan dukungan seluruh tim pelayanan publik, diharapkan proses evaluasi tahun 2026 dapat berjalan dengan baik serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional, berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam koordinasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil koordinasi ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi Tim Kerja Pelayanan Publik dalam menyempurnakan dokumen penilaian mandiri PEKPPP sebagai wujud nyata peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





