
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., didampingi seluruh pejabat struktural, staf perencanaan, dan staf keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Zoom Meeting dari ruang rapat kantor.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-64/B.IV.2/OT.01/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada masing-masing satuan kerja, sekaligus memastikan bahwa seluruh komponen pengungkit dan hasil telah diimplementasikan secara optimal sesuai indikator yang ditetapkan. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh arahan mengenai pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026, yang menjadi instrumen utama dalam proses evaluasi mandiri setiap satuan kerja.
Selama rapat berlangsung, narasumber dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme evaluasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta strategi peningkatan nilai pada setiap area perubahan Zona Integritas. Pembahasan juga menitikberatkan pada pentingnya konsistensi implementasi reformasi birokrasi melalui penguatan tata laksana, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan, serta pengelolaan sumber daya manusia yang profesional.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, evaluasi yang dilaksanakan secara berkala menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai capaian maupun aspek yang masih perlu disempurnakan. Dengan demikian, seluruh unit kerja dapat terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap seluruh tim pembangunan Zona Integritas semakin memahami arah kebijakan dan mekanisme evaluasi yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah strategis guna memperkuat implementasi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini




