
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., bersama seluruh pejabat struktural, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Early Warning System (EWS) SIRUKUN Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Tim Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-351/B.VII/2/BA.02/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Bimbingan Teknis Aplikasi Early Warning System (EWS) SIRUKUN (Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun).
Peserta bimtek terdiri atas petugas yang memiliki peran sebagai Inputer, Verifikator, dan Viewer pada aplikasi EWS SIRUKUN. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengoperasian aplikasi, mekanisme pelaporan, proses verifikasi data, hingga pemanfaatan sistem sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi gangguan kerukunan umat beragama di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dengan mengangkat filosofi Rumah Betang, sebuah nilai luhur masyarakat Kalimantan yang mencerminkan kehidupan bersama dalam keberagaman. Filosofi tersebut mengajarkan bahwa meskipun masyarakat memiliki latar belakang, suku, agama, maupun budaya yang berbeda, seluruh elemen tetap dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan menjunjung tinggi sikap saling menghormati, toleransi, dan gotong royong.
Lebih lanjut disampaikan bahwa nilai-nilai Rumah Betang sejalan dengan semangat moderasi beragama yang terus digaungkan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, kehadiran aplikasi EWS SIRUKUN diharapkan mampu menjadi sarana yang efektif dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi persoalan yang dapat memengaruhi kerukunan umat beragama, sehingga langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.
Partisipasi aktif Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama di daerah. Dengan penguasaan aplikasi EWS SIRUKUN, diharapkan setiap satuan kerja mampu menyajikan data yang akurat, memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data dalam upaya mewujudkan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis.
Melalui bimbingan teknis ini, Kementerian Agama berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. EWS SIRUKUN tidak hanya menjadi sebuah aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem deteksi dini, menjaga stabilitas sosial, serta mewujudkan kerukunan umat beragama yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini




