Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi Tim Kerja Pelayanan Publik pada Senin (6/7/2026) di Aula Kankemenag Barito Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Tim Kerja Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai Pengisian Formulir Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Barito Utara, Sony Anwari Husni, S.Pd.I., serta dihadiri oleh seluruh anggota Tim Kerja Pelayanan Publik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara Nomor 44 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Sony Anwari Husni menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, membagi tugas, serta memastikan seluruh anggota tim memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2026. Menurutnya, keberhasilan evaluasi pelayanan publik tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada komitmen seluruh unit kerja dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, satuan kerja yang menjadi lokus PEKPPP Mandiri Tahun 2026 diwajibkan melakukan pengisian formulir evaluasi F-01 dan F-03 melalui Sistem Informasi Elektronik PEKPPP. Pengisian tersebut harus dikoordinasikan oleh Tim PEKPPP dan diselesaikan paling lambat pada 5 Agustus 2026.


Selain membahas teknis pengisian formulir evaluasi, rapat juga menjadi forum untuk menyusun strategi pemenuhan data dukung, pembagian tanggung jawab antaranggota tim, serta penyusunan jadwal kerja agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara maksimal.


Tim Kerja Pelayanan Publik yang telah dibentuk memiliki tugas strategis, di antaranya menyusun program peningkatan kualitas pelayanan publik, mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan pada seluruh unit layanan, melakukan monitoring dan evaluasi, mengelola pengaduan masyarakat, melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), menyusun laporan pelayanan publik secara berkala, hingga mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan.


Melalui koordinasi ini, Kankemenag Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat reformasi birokrasi. Dengan sinergi seluruh Tim Kerja Pelayanan Publik, diharapkan pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2026 dapat berjalan optimal sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.