Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen melaksanakan penyerahan Surat Tanda Lapor (STL) kepada GKE Resort Muara Teweh pada Senin (13/7/2026). Surat tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua Resort GKE Muara Teweh, Pdt. Edianto, S.Th., bertempat di Ruang Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan administrasi kepada lembaga keagamaan, sekaligus memastikan setiap organisasi keagamaan memiliki legalitas administrasi yang tertib dan terdokumentasi dengan baik. Penyerahan Surat Tanda Lapor menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan aktivitas organisasi keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosesi penyerahan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menjadi momentum penyerahan dokumen administrasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempererat komunikasi dan sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dengan lembaga keagamaan di wilayah setempat.
Melalui Bimas Kristen, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh umat beragama tanpa membedakan latar belakang. Pelayanan administrasi seperti penerbitan dan penyerahan Surat Tanda Lapor diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi bagi organisasi keagamaan sehingga dapat menjalankan program dan pelayanannya dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Resort GKE Muara Teweh, Pdt. Edianto, S.Th., menerima secara langsung Surat Tanda Lapor yang telah diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Penyerahan dokumen ini menandai telah terpenuhinya proses pelaporan organisasi sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Penyelenggara Bimas Kristen Kankemenag Barito Utara menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola organisasi keagamaan yang baik. Oleh karena itu, pihaknya senantiasa mendorong setiap lembaga keagamaan untuk melengkapi dokumen administrasi secara benar, sehingga memudahkan proses pembinaan, koordinasi, serta pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama.
Lebih lanjut, pelayanan administrasi yang baik diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, harmonis, dan saling menghormati. Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara juga terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh organisasi keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.
Melalui penyerahan Surat Tanda Lapor ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas kepada masyarakat. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan, Kementerian Agama akan terus mendukung terciptanya tata kelola administrasi lembaga keagamaan yang tertib, akuntabel, serta mampu memperkuat kehidupan keagamaan yang harmonis di Kabupaten Barito Utara.