Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menugaskan Tim Pelayanan Publik Kemenag Barito Utara untuk mengikuti kegiatan Koordinasi Pendataan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Kementerian Agama Tahun 2026 secara daring melalui platform virtual pada Senin (07/09/2026).


​Pertemuan daring ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/149/PP.01/2026 tanggal 03 Agustus 2026 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: B/248/B/IV/OT.01/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 perihal hal serupa.


​Kegiatan koordinasi ini digelar guna memberikan acuan teknis serta mendorong percepatan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama se-Indonesia. Melalui paparan materi dari Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, ditekankan bahwa pelayanan publik harus menjamin kesetaraan dan nondiskriminasi bagi seluruh masyarakat rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, hingga masyarakat adat.


​Dalam pemaparannya, Kementerian PANRB menguraikan lima aspek utama penilaian dan pemenuhan yang wajib dipenuhi oleh unit pelayanan publik:


  • ​Kebijakan dan Komitmen Pimpinan: Penyusunan SOP ramah kelompok rentan, alokasi anggaran khusus, serta pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan.


  • ​Aksesibilitas Fisik: Ketersediaan sarana prasarana berprinsip Universal Design, antara lain jalur pemandu (guiding block), parkir khusus disabilitas, toilet ramah disabilitas berstandar, loket prioritas yang aksesibel bagi pengguna kursi roda, ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga alat bantu mobilitas.


  • ​Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi: Penyediaan materi informasi multisensori (huruf Braille, audio/teks, video berbahasa isyarat), situs web/aplikasi yang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas, serta media pengaduan yang inklusif.


  • ​Akomodasi yang Layak: Fasilitas pendampingan bagi pemohon rentan, fleksibilitas jadwal antrean, kartu/nomor antrean prioritas, hingga skema jemput bola tanpa biaya tambahan.


  • ​Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh aparatur pelayanan serta penegakan etika layanan yang berempati dan nondiskriminatif.


​Proses pendataan dan monitoring mandiri ini dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi pada laman evaluasi resmi Kementerian PANRB (evaluasi.menpan.go.id) menggunakan akun PEKPPP masing-masing satuan kerja, dengan batas pengisian dokumen dan bukti dukung hingga 30 Oktober 2026.


​Keikutsertaan Tim Pelayanan Publik Kemenag Barito Utara dalam agenda ini merupakan komitmen nyata untuk terus berbenah menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkeadilan, ramah, dan bebas diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.