
Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas aset wakaf, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Fauzi, S.Ag., bersama staf melaksanakan pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlokasi di Jalan Kenangan, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Tanah wakaf yang sedang diproses sertifikasinya tersebut saat ini dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Miftahul Jannah, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat kegiatan ibadah, pembinaan keagamaan, pendidikan Islam, serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaan pendampingan, Hasan Fauzi bersama staf melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan dapat dipenuhi dengan baik sehingga proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasan Fauzi menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari berbagai potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, legalitas melalui sertifikat wakaf menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut serta menjamin pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari program nasional dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga menjadi salah satu bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Menurut Hasan, keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, nazhir, wakif, serta masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan aset wakaf.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses sertifikasi ini. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Barito Utara yang memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Selain melakukan pendampingan lapangan, tim juga memastikan bahwa data dan dokumen tanah wakaf yang telah memperoleh sertifikasi nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. SIWAK merupakan aplikasi nasional yang digunakan untuk mendokumentasikan, memantau, dan mengelola data aset wakaf secara digital sehingga lebih tertib, akurat, dan mudah diakses dalam proses pembinaan maupun pengawasan.
Melalui penginputan data ke aplikasi SIWAK, informasi mengenai tanah wakaf dapat terdokumentasi secara terintegrasi dengan sistem perwakafan nasional. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi dan terdokumentasi dalam sistem nasional, diharapkan keberadaan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umat dan pembangunan keagamaan di daerah.
Ke depan, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf lainnya yang belum memiliki legalitas, sehingga seluruh aset wakaf di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat terdata, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





