Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf di wilayah Kabupaten Barito Utara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada tiga lembaga keagamaan yang berada di wilayah KM 52, Rabu (9/9/2026).

Penyerahan AIW tersebut dilaksanakan di ruang kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Kepala Kankemenag Barito Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Fauzi, S.Ag., menyerahkan dokumen AIW kepada perwakilan penerima wakaf dari Masjid Al Fajar KM 52, TPA Bustanul Atfan KM 52, dan Langgar Miftahul Jannah KM 52.

Hasan Fauzi menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi serta memperkuat aspek legalitas terhadap aset yang telah diwakafkan. Menurutnya, tertib administrasi wakaf menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, serta kemaslahatan masyarakat.

“Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya dokumen wakaf yang lengkap, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi para pihak yang telah berperan dalam proses administrasi wakaf, mulai dari wakif, nazhir, hingga pihak terkait lainnya. Menurutnya, sinergi dan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi wakaf sangat diperlukan agar setiap aset yang telah diwakafkan memiliki dokumen hukum yang jelas.

Penyerahan AIW kepada Masjid Al Fajar, TPA Bustanul Atfan, dan Langgar Miftahul Jannah diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat legalitas pengelolaan aset wakaf di wilayah KM 52. Selain menjadi dokumen penting dalam administrasi perwakafan, AIW juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Melalui layanan dan pembinaan perwakafan yang berkelanjutan, Kankemenag Barito Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi wakaf. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan wakaf yang semakin profesional, aman, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.