Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Almubasir, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan dan Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara tersebut dilaksanakan secara virtual dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah.
Rakor ini diikuti oleh sejumlah instansi lintas sektoral, di antaranya Kementerian Sosial Republik Indonesia, Densus 88 Antiteror Polri Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah, perangkat daerah terkait, serta berbagai lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan dan rehabilitasi anak. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam upaya percepatan penanganan anak yang berada dalam kondisi rentan serta menjamin terpenuhinya hak-hak mereka secara optimal.
Dalam pembahasannya, rapat memfokuskan perhatian pada penanganan berbagai kasus yang melibatkan anak, mulai dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak yang terpapar paham radikalisme, anak korban kekerasan, hingga upaya rehabilitasi sosial, psikologis, dan mental bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Melalui koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat terbangun mekanisme penanganan yang lebih terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Barito Utara, H. Arbaja, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki peran penting dalam mendukung upaya perlindungan anak, terutama melalui pendekatan preventif dan edukatif. Menurutnya, pembinaan keagamaan yang dilakukan melalui lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah, pondok pesantren, serta kegiatan penyuluhan agama di tengah masyarakat menjadi sarana yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai moral, karakter, dan moderasi beragama kepada generasi muda.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Ketika ada anak yang memerlukan perlindungan khusus atau rehabilitasi, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal. Selain rehabilitasi sosial dan psikologis, trauma healing yang menyentuh aspek spiritual juga sangat penting. Di sinilah peran Kementerian Agama bersama para tokoh agama untuk turut membantu memulihkan kondisi mental dan spiritual anak-anak yang terdampak,” ujar H. Arbaja.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara untuk terus mendukung program-program perlindungan anak melalui penguatan pendidikan karakter, pembinaan keagamaan, serta peningkatan peran penyuluh agama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen, baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, maupun masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang efektif, sehingga setiap anak di Kabupaten Barito Utara dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai generasi penerus bangsa.






