Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Tanda Daftar Izin Operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA) Ta’limul Khossil Qur’an pada Selasa (3/11/2026). Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di ruang kerja Seksi PD Pontren Kankemenag Barut.

Dokumen perizinan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi PD Pontren kepada Kepala TPQ/TPA Ta’limul Khossil Qur’an, Sapta Nuari, S.Pd.I. Lembaga pendidikan keagamaan tersebut beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 60, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Penyerahan SK dan Tanda Daftar Izin Operasional ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan legalitas serta pengakuan administratif terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an. Dengan adanya dokumen perizinan tersebut, diharapkan TPQ/TPA Ta’limul Khossil Qur’an dapat semakin optimal dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan, khususnya dalam pembelajaran dan penanaman nilai-nilai Al-Qur’an kepada generasi muda.

Melalui penerbitan izin operasional ini, Kankemenag Barut terus berkomitmen mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan yang tertib administrasi, berkualitas, dan berkontribusi dalam membentuk generasi Qur’ani yang berakhlak mulia.