Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengikuti pertemuan daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kankemenag Barut tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan pemetaan potensi Conflict of Interest (CoI) atau konflik kepentingan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah oleh Tim Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Barut. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh ASN dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya pencegahan konflik kepentingan di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI memberikan pendampingan terkait pemetaan potensi konflik kepentingan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi berbagai kondisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, dan profesionalitas ASN dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya. Pemetaan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi dan pendampingan, kegiatan juga diisi dengan simulasi tata cara pelaporan melalui laman Sistem Informasi Pengaduan dan Pelaporan Inspektorat (SIAPI) yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Melalui simulasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman praktis mengenai mekanisme pelaporan yang dapat digunakan dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan potensi konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif para peserta. Sesi diskusi dan simulasi memberikan kesempatan kepada ASN untuk memahami lebih jauh proses pemetaan serta mekanisme pelaporan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan aparatur dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Keikutsertaan Kankemenag Barut dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan integritas dan pembangunan budaya kerja yang profesional di lingkungan Kementerian Agama. Melalui pendampingan tersebut, seluruh ASN diharapkan semakin memahami pentingnya mengenali dan mengelola potensi konflik kepentingan sejak dini, sehingga setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, Kankemenag Barut berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan zona integritas menuju birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.






