
Memuat konten...
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BARITO UTARA
Harmonis, Amanah, Profesional, Akuntabel, Kreatif, Adil dan Transparan
Memuat konten...
Jalan A. Yani No. 126, Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Website Resmi: baritoutara.kemenag.go.id

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Sony Anwari Husni, S.Pd.I., menghadiri kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kepala Subbag Tata Usaha Kementerian Agama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan koordinasi dan konsolidasi ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) di lingkungan Kementerian Agama. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 656 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan pada Kementerian Agama, sehingga setiap satuan kerja memiliki pedoman yang sama dalam mengelola pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh arahan terkait langkah-langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban setiap satuan kerja untuk membentuk Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan melalui Surat Keputusan (SK) dengan mengacu pada Lampiran IV KMA Nomor 656 Tahun 2020. SK tersebut diminta untuk disampaikan kepada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 8 Juli 2026.
Penyampaian SK tersebut menjadi sangat penting mengingat mulai 1 Juli 2026 seluruh akun SP4N-LAPOR yang telah ada dinonaktifkan dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan susunan pengelola yang tercantum dalam SK terbaru masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, setiap operator maupun pengelola pengaduan wajib ditetapkan secara resmi agar proses pengelolaan laporan masyarakat dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh satuan kerja juga diinstruksikan untuk mengintensifkan kampanye SP4N-LAPOR kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi. Bentuk kampanye dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk, pamflet, banner, publikasi pada website resmi, media sosial, maupun media informasi lainnya. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kanal pengaduan resmi pemerintah sehingga pelayanan publik menjadi lebih partisipatif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Pembinaan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Sony Anwari Husni menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara siap menindaklanjuti seluruh arahan yang telah disampaikan dalam kegiatan koordinasi tersebut, termasuk penyusunan SK Pengelola Pengaduan Pelayanan dan penguatan sosialisasi SP4N-LAPOR kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan SP4N-LAPOR. Kemenag Barito Utara berkomitmen untuk segera memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengelolaan pengaduan yang efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Sony.
Dengan terselenggaranya kegiatan koordinasi dan konsolidasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama di Kalimantan Tengah semakin siap dalam mengimplementasikan tata kelola pengaduan pelayanan publik yang berkualitas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat budaya birokrasi yang responsif, profesional, dan berintegritas.
Berikan reaksi Anda di bawah ini
Lanjutkan membaca

Berita sebelumnya
Penyelenggara Hindu
02 Juli 2026

Berita berikutnya
Kegiatan
06 Juli 2026
Rekomendasi berita



