
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan kegiatan Reviu Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Jumat (24/7/2026) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kualitas dokumen perencanaan strategis sekaligus memastikan arah pembangunan dan program kerja seluruh satuan kerja berjalan selaras dengan kebijakan Kementerian Agama.
Reviu Renstra tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor B-637/Kw.15.1/1-a/OT.01.1/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Monitoring Renstra pada Satuan Kerja di bawahnya. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan evaluasi terhadap dokumen Renstra agar sesuai dengan target kinerja, indikator, serta arah kebijakan strategis Kementerian Agama periode 2025–2029.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Arbaja, S.Ag., M.A.P., serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Barito Utara. Turut hadir pula dua orang staf operator dari masing-masing satuan kerja yang bertugas melakukan penginputan, penyesuaian data, dan penyempurnaan dokumen Renstra sesuai hasil reviu.
Dalam arahannya, H. Arbaja menegaskan bahwa Rencana Strategis merupakan dokumen yang sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyusun dan mereviu dokumen Renstra secara cermat, komprehensif, serta berbasis data agar mampu mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian Agama.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pejabat struktural dan operator dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan dokumen perencanaan. Menurutnya, kualitas Renstra akan menjadi fondasi dalam penyusunan program kerja tahunan, penganggaran, pengukuran kinerja, hingga pelaksanaan evaluasi pembangunan di lingkungan Kementerian Agama.
Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan pembahasan terhadap komponen-komponen Renstra, mulai dari kesesuaian visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, indikator kinerja, target capaian, hingga keterpaduan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja. Reviu ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan perencanaan serta memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Melalui pelaksanaan Reviu Renstra Tahun 2025–2029 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap seluruh satuan kerja mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, terukur, adaptif, dan akuntabel. Dengan demikian, pelaksanaan program dan layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





