
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen menyerahkan Surat Tanda Lapor (STL) kepada Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Sungai Yordan pada Senin (15/06/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari upaya pembinaan, pelayanan, dan pendataan lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan Surat Tanda Lapor merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada lembaga keagamaan agar keberadaan dan aktivitas pelayanan gereja dapat terdata dengan baik serta memperoleh pembinaan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penerbitan Surat Tanda Lapor ini, Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Sungai Yordan secara resmi tercatat dalam sistem pendataan kelembagaan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Selain menjadi dokumen administratif, Surat Tanda Lapor juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara gereja dengan pemerintah, khususnya Kementerian Agama dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bimas Kristen menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengurus gereja setelah menerima Surat Tanda Lapor. Salah satunya adalah kewajiban untuk terus menjaga kerukunan internal jemaat maupun kerukunan antarumat beragama serta membangun kerja sama yang harmonis dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Kementerian Agama menekankan bahwa kerukunan umat beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan saling menghormati. Oleh karena itu, setiap lembaga keagamaan diharapkan dapat berperan aktif dalam menumbuhkan semangat toleransi dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.
Selain itu, gereja juga diharapkan aktif menjalin hubungan dan terlibat dalam berbagai kegiatan oikumenis bersama gereja-gereja maupun organisasi keagamaan lainnya. Keterlibatan dalam kegiatan oikumenis dinilai penting untuk memperkuat persatuan, meningkatkan komunikasi antarumat Kristiani, serta mendukung pembangunan kehidupan beragama yang moderat dan inklusif.
Dalam arahannya, pihak Bimas Kristen menjelaskan bahwa Surat Tanda Lapor diterbitkan dalam rangka pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendataan gereja yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Melalui data yang akurat dan terbarui, pemerintah dapat memberikan pembinaan yang lebih optimal serta menyusun berbagai program yang mendukung penguatan kehidupan beragama di masyarakat.
Sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, pengurus gereja juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan tersebut disampaikan setiap akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi terhadap berbagai kegiatan pelayanan dan pembinaan yang telah dilaksanakan.
Penyampaian laporan tahunan diharapkan dapat membantu Kementerian Agama dalam melakukan pendataan, pemantauan, dan pembinaan terhadap perkembangan lembaga keagamaan yang ada di daerah. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan keagamaan pada tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku dalam penerbitan Surat Tanda Lapor, maka dokumen tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bimas Kristen juga mengingatkan bahwa Surat Tanda Lapor memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, gereja wajib melakukan pendaftaran kembali sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar status administrasi kelembagaan tetap tercatat dan terpelihara dengan baik.
Melalui penyerahan Surat Tanda Lapor ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap Gereja Jemaat Kristen Indonesia Sungai Yordan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaat, memperkuat kehidupan beragama yang harmonis, serta berkontribusi aktif dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan kepada seluruh lembaga keagamaan, sehingga tercipta kehidupan beragama yang rukun, damai, dan moderat di Kabupaten Barito Utara.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





