
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Almubasir, S.Pd.I, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) melaksanakan kampanye dan sosialisasi wajib sertifikasi halal di kawasan pusat perbelanjaan sekitar Pasar Pendopo Muara Teweh, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mempercepat implementasi kebijakan sertifikasi halal sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk yang diproduksi, diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyasar para pedagang makanan, minuman, produk olahan, serta pelaku usaha lainnya yang beroperasi di kawasan pasar dan pusat perdagangan.
Dalam pelaksanaannya, Almubasir bersama Tim Satgas JPH mendatangi satu per satu lapak dan tempat usaha untuk memberikan pemahaman secara persuasif mengenai kewajiban sertifikasi halal. Selain membagikan brosur dan bahan informasi, tim juga memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan sertifikasi halal, manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha, serta batas waktu penerapan regulasi yang harus dipatuhi.
Almubasir menjelaskan bahwa sertifikasi halal saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk usaha. Menurutnya, produk yang telah bersertifikat halal akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata konsumen, sehingga berpotensi meningkatkan pemasaran dan pengembangan usaha.
βMelalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha, khususnya UMKM di Kabupaten Barito Utara, memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat segera mengurus sertifikat halal produknya. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan, melainkan bentuk jaminan kualitas, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk,β ujar Almubasir di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat tiga kelompok produk yang menjadi fokus utama dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan berikut jasa penyembelihannya. Oleh karena itu, pelaku usaha yang bergerak pada sektor-sektor tersebut diharapkan dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan edukasi, Tim Satgas JPH juga membuka layanan konsultasi langsung di lokasi kegiatan. Para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pendaftaran, hingga tata cara pengajuan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Layanan ini mendapat respons positif dari para pedagang yang antusias mencari informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan baik dari para pelaku usaha. Banyak pedagang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kementerian Agama yang secara langsung memberikan pendampingan dan penjelasan di lapangan, sehingga informasi yang diterima menjadi lebih mudah dipahami.
Melalui kampanye dan sosialisasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, produk-produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin kehalalannya, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, serta mendukung penguatan ekosistem halal di Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal serta mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif pelaku usaha untuk menghadirkan produk yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Berikan reaksi Anda di bawah ini





