Tujuan
Tujuan strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat kerukunan, serta mewujudkan tata kelola bersih dan akuntabel.
Arah Kebijakan Kankemenag Barut
5 Pilar Tujuan Kelembagaan
Seluruh tujuan kelembagaan ini dirumuskan untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan tugas pelayanan keagamaan, pembinaan pendidikan, serta pencapaian kinerja yang akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Peningkatan Kualitas & Kemudahan Layanan Umat
Menghadirkan pelayanan keagamaan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara melalui sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP SI ATAK).
Indikator Pencapaian Utama:
Penguatan Moderasi Beragama & Harmoni Sosial
Membangun kehidupan beragama yang damai, toleran, moderat, dan saling menghormati antarumat beragama di seluruh pelosok Kabupaten Barito Utara.
Indikator Pencapaian Utama:
Peningkatan Mutu & Daya Saing Pendidikan Keagamaan
Mendorong kualitas pendidikan madrasah, pesantren, dan pendidikan agama yang unggul, inklusif, berkarakter mulia, serta berdaya saing di tingkat lokal maupun nasional.
Indikator Pencapaian Utama:
Tata Kelola Birokrasi Bersih & Bebas KKN (Good Governance)
Mewujudkan birokrasi kelembagaan yang bersih, akuntabel, profesional, transparan, dan bebas dari praktik KKN melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Indikator Pencapaian Utama:
Akselerasi Transformasi Digital & Keterbukaan Informasi
Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal (SI BETANG, SI MANDAU, E-SOP) untuk mempercepat integrasi layanan publik dan menjamin hak keterbukaan informasi masyarakat.
Indikator Pencapaian Utama:
Akuntabilitas & Kepercayaan Publik
Tujuan yang Terukur, Pelayanan yang Berdampak
Setiap tujuan kelembagaan dirancang untuk memperkuat pelayanan keagamaan yang unggul, memantapkan tata kelola yang bersih, serta menghadirkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.