Tugas dan Fungsi
Mandat resmi, tugas utama, serta fungsi kelembagaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam menyelenggarakan tata kelola keagamaan yang profesional.
Responsif
Prinsip Layanan
Akuntabel
Prinsip Layanan
Transparan
Prinsip Layanan
Profesional
Prinsip Layanan
Tugas Utama Instansi
Mandat Pelayanan Keagamaan
Melaksanakan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi keagamaan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Melayani Umat dengan Integritas dan Profesionalitas
Setiap fungsi kelembagaan diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, tertib administrasi, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Fungsi
6 Pilar fungsi kelembagaan Kantor Kementerian Agama Barito Utara.
Perumusan Kebijakan Teknis
Menyusun arah pelaksanaan program dan layanan keagamaan sesuai kebijakan Kementerian Agama.
Pelayanan Keagamaan
Memberikan layanan publik di bidang nikah, rujuk, zakat, wakaf, bimbingan masyarakat, dan layanan keagamaan lainnya.
Pembinaan Pendidikan
Melakukan pembinaan madrasah, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, serta peningkatan mutu kelembagaan pendidikan.
Kerukunan Umat Beragama
Memperkuat moderasi beragama, toleransi, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Tata Kelola Organisasi
Mengelola administrasi, kepegawaian, keuangan, data, informasi, dan aset secara profesional.
Pengawasan dan Evaluasi
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk memastikan layanan berjalan efektif dan akuntabel.
Komitmen Pelayanan Prima Kemenag Barito Utara
Seluruh tugas dan fungsi dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas, inklusif, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Kemenag Barut
Melayani Dengan HAPAKAT