Kemenag Barito Utara

KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN BARITO UTARA

Layanan Informasi Publik

Kode Etik Pelayanan

Pedoman etika, prinsip pelaksanaan, dan kewajiban aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelayanan publik.

Prinsip Umum Kode Etik

Etika Pelaksana Pelayanan Publik

Pedoman Etika Aparatur

“Menjadi contoh yang baik dalam bersikap, bertutur kata, dan berpakaian.”

Kode Etik Layanan

Prinsip Etika Pelaksanaan Layanan

Pedoman perilaku & etika ASN Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.

Prinsip 01

Sikap Ramah & Santun

Selalu bersikap ramah, senyum, salam, dan menghargai masyarakat dalam setiap interaksi layanan.

Prinsip 02

Jujur & Kejujuran

Menjalankan tugas dengan kejujuran penuh tanpa pungli, gratifikasi, atau imbalan tak resmi.

Prinsip 03

Disiplin & Tepat Waktu

Hadir tepat waktu dan menyelesaikan berkas layanan sesuai jam kerja & janji layanan.

Prinsip 04

Keadilan Layanan

Memberikan perlakuan dan hak pelayanan yang setara tanpa diskriminasi atau prioritas khusus.

Prinsip 05

Tanggung Jawab

Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, ketelitian, dan keamanan berkas permohonan publik.

Prinsip 06

Kerahasiaan Data

Menjaga kerahasiaan identitas dan informasi sensitif pemohon sesuai undang-undang.

Komitmen Aparatur

Kewajiban Pelaksana Pelayanan

1

Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;

2

Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;

3

Menyampaikan dengan santun apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;

4

Menyelesaikan pelayanan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan pada Standar Layanan;

5

Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen SK Resmi

SK Kode Etik Pelayanan Publik

Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara tentang Pedoman Kode Etik Pelayanan.

Unduh SK Kode Etik