Kode Etik Pelayanan
Pedoman etika, prinsip pelaksanaan, dan kewajiban aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelayanan publik.
Prinsip Umum Kode Etik
Etika Pelaksana Pelayanan Publik
“Menjadi contoh yang baik dalam bersikap, bertutur kata, dan berpakaian.”
Prinsip Etika Pelaksanaan Layanan
Pedoman perilaku & etika ASN Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Sikap Ramah & Santun
Selalu bersikap ramah, senyum, salam, dan menghargai masyarakat dalam setiap interaksi layanan.
Jujur & Kejujuran
Menjalankan tugas dengan kejujuran penuh tanpa pungli, gratifikasi, atau imbalan tak resmi.
Disiplin & Tepat Waktu
Hadir tepat waktu dan menyelesaikan berkas layanan sesuai jam kerja & janji layanan.
Keadilan Layanan
Memberikan perlakuan dan hak pelayanan yang setara tanpa diskriminasi atau prioritas khusus.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, ketelitian, dan keamanan berkas permohonan publik.
Kerahasiaan Data
Menjaga kerahasiaan identitas dan informasi sensitif pemohon sesuai undang-undang.
Komitmen Aparatur
Kewajiban Pelaksana Pelayanan
Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
Menyampaikan dengan santun apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
Menyelesaikan pelayanan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan pada Standar Layanan;
Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SK Kode Etik Pelayanan Publik
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara tentang Pedoman Kode Etik Pelayanan.