Informasi Kepegawaian
Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Profil kepegawaian dan struktur staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
SUPIAN, SE
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
NIP. 197304062005011008
Tugas Pokok & Fungsi
Landasan operasional dan mandat layanan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Struktur Pegawai & Staf
4 PegawaiAparatur Sipil Negara (ASN) dan staf yang bertugas melayani di Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
SYUKHRAWARDY BEY, SHI
Penata Layanan Operasional
NIP. 197503192003121001
LARABIA, S.Pd
Penata Layanan Operasional
NIP. 199009012025212067
FATHUR RAHMAN, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional
NIP. 199108102025211021
AHMAD FIQRI ANSARI
Operator Layanan Operasional
NIP. 200209122025211003